I.
Pendahuluan
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi
bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan. Sebagai lembaga keuangan,
kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan
perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana
dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara
menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank
akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan)
dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam
rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan
jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Untuk mengetahui kegitan bank, mari kita simak
bersama.
II.
Landasan Teori
Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan,Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
III. Pembahasan
a) KEGIATAN
BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank
komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga
memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang
ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum
memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun
Dana (Funding)
2.
Menyalurkan
Dana (Lending)
3.
Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
b) KEGIATAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan
Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan
BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak
dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan
dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah
sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk, Simpanan Tabungan dan Simpanan
Deposito.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan
Kredit Perdagangan.
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi, menerima simpanan giro, mengikuti
miring, melakukan kegiatan valbta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.
c)
KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank
campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing
dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan
kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan
dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun
kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing
dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit
yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam
bidang perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal
asing/campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk
jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing
sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa
Transfer Jasa Miring, Jasa Inkaso, Jasa Jual Beli Valuta Asing, Jasa Bank Card
(kartu kredit), Jasa Bank Draft, Jasa Safe Deposit Box, Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank
Garansi, Jasa Bank Notes, Jasa Jual Beli Travellers Cheque, dan jasa bank umum lainnya.
IV Kesimpulan
Dalam
praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Dan semua
itu dibedakan menjadi 3 yaitu, kegiatan bank umum, kegitan BPR, dan kegiatan
campuran dan bank asing.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank
perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih
beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan
produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan
tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Daftar
Pustaka
udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Kegiatan+Bank.doc
http://indonesi4ku.wordpress.com/tag/kegiatan-bank/
http://yuda-calm-envy.blogspot.com/2012/03/kegiatan-kegiatan-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar