I.
Pendahuluan
Indonesia adalah negara
berkembang yang pada saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan pembangunan yang
berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945. Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini
menunjukkan arah yang semakin maju oleh karena itu diperlukan usaha yang
sungguh - sungguh dalam melakukan pembangunan ekonomi di Negara kita. Pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak pula kemajuan yang
dicapai oleh bangsa Indonesia. Perkembangan tersebut tidak jarang menimbulkan kerugian
yang cukup besar, antara lain terbakarnya gedung - gedung, jatuhnya pesawat
terbang, hilangnya dana deposan dan lain-lain. Risiko - risiko tersebut tidak
dikehendaki dan tidak dapat diduga kapan terjadinya oleh siapapun. Oleh karena
itu, manusia berusaha untuk menghindari risiko atau minimal mengurangi beban
kerugian yang dapat menimpa dirinya atau harta bendanya.
II.
Landasan Teori
Apabila seorang yang
telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang,
yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan
itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu
maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberi ganti rugi. (Ketut Sendra, 2004
: 87-88).
Insurable interest menurut
KUHD harus ada pada saat dimulainya pertanggungan. Sedangkan untuk asuransi umum,
kecuali untuk asuransi pengangkutan insurable interest tersebut harus tetap ada
selama berlangsungnya pertanggungan, yang dimulai dari saat dimulainya pertanggungan
sampai berakhirnya pertanggungan atau terjadinya klaim. (A. Hasyim Ali, 1993 :
85).
III.
Pembahasan
Pengertian Hukum Perbankan
Pada
dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan
kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan
norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang
bank yang mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan
kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak
tertulis meliputi hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek
perbankan.
Sejarah Hukum Perbankan
Usaha
perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan
Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar
menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat
penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank
dipinjamkan kembali ke masyarakat yang
membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia
tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda
antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank,
Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping
itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya.
Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar,
NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of
China, dan Batavia Bank.
IV.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan
( Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hokum dalam bentuk
peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber
hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek
kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus
dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak,kewajiban,
tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis
perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank,eksistensi bank,
dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Daftar Pustaka
http://makalahhukum.wordpress.com/2009/01/14/hukum-perbankan/