Sabtu, 28 April 2012

Hukum Perbankan di Indonesia


                             I.            Pendahuluan
Indonesia adalah negara berkembang yang pada saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin maju oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh - sungguh dalam melakukan pembangunan ekonomi di Negara kita. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak pula kemajuan yang dicapai oleh bangsa Indonesia. Perkembangan tersebut tidak jarang menimbulkan kerugian yang cukup besar, antara lain terbakarnya gedung - gedung, jatuhnya pesawat terbang, hilangnya dana deposan dan lain-lain. Risiko - risiko tersebut tidak dikehendaki dan tidak dapat diduga kapan terjadinya oleh siapapun. Oleh karena itu, manusia berusaha untuk menghindari risiko atau minimal mengurangi beban kerugian yang dapat menimpa dirinya atau harta bendanya.
                           II.            Landasan Teori
Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberi ganti rugi. (Ketut Sendra, 2004 : 87-88).
Insurable interest menurut KUHD harus ada pada saat dimulainya pertanggungan. Sedangkan untuk asuransi umum, kecuali untuk asuransi pengangkutan insurable interest tersebut harus tetap ada selama berlangsungnya pertanggungan, yang dimulai dari saat dimulainya pertanggungan sampai berakhirnya pertanggungan atau terjadinya klaim. (A. Hasyim Ali, 1993 : 85).
          III.            Pembahasan
Pengertian Hukum Perbankan
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputi hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.

Sejarah Hukum Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank  berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of  China, dan Batavia Bank.

          IV.            Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan ( Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hokum dalam bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak,kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank,eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.

Daftar Pustaka
            http://makalahhukum.wordpress.com/2009/01/14/hukum-perbankan/

Perbankan Nasional


I.            Pendahuluan
Permasalahan dalam krisis perbankan di Indonesia saat ini dianggap paling parah dan relatif mahal di dunia selama berabad-abad. National beban biaya restrukturisasi perbankan yang dikeluarkan oleh perekonomian mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
DUA PENYEBAB UTAMA KEHANCURAN PERBANKAN INDONESIA YANG DIMULAI SAAT KRISIS EKONOMI 1997
  • Terlalu longgarnya aturan perbankan,terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Aturan ini memungkinkan langkah mendirikan bank begitu mudahnya, sehingga dalam waktu singkat, jumlah bank menjamur.
  • Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama. Keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak yang terlalu negatif seandainya aturan main ditegakkan. Keadaannya semakin parah mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem politik tertutup yang otoriter dan korup. Maka, tatkala terjadi guncangan pada sendi-sendi politik otomatis bangunan usaha, termasuk perbankan,juga turut oleng.
II.            Landasan Teori
1)      Undang - undang republik indonesia Nomor 7 tahun 1992 Tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 10 Tahun 1998
2)      Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang bank indonesia sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2004

III.            Pembahasan
ANALISIS KONDISI PERBANKAN NASIONAL TAHUN 2009
Selama periode Februari - Juni 2008 laju pertumbuhan kredit bulanan tercatat sebesar hampir 4 persen, angka ini menurun menjadi hanya sekitar 2 persen pada periode Juli - Desember 2008.
Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Turunnya tingkat pertumbuhan hampir bisa dipastikan juga akan turut mempengaruhi naiknya jumlah kredit bermasalah (NPL).
Penyebab dari melemahnya pertumbuhan kredit adalah seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain diindikasikan dari berkurangnya lebih dari dua kali lipat ekses likuiditas perekonomian yang disimpan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).
Beberapa pekan terakhir, likuiditas perekonomian memang sedikit tertolong oleh suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan billateral swap agreement dengan Indonesia seperti Cina. Tambahan dana sebesar 12 miliar dolar AS juga rencananya akan dihasilkan bila komitmen ASEAN Plus 3 bisa segera direalisasikan. Berbagai suntikan devisa ini akan secara langsung mengurangi tekanan terhadap likuiditas domestik melalui mekanisme uang inti. Selain, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuditas domestik juga agaknya banyak terbantu oleh pesta demokrasi Pemilu yang kini tengah hinggar bingar dirayakan.
Sayang, aliran likuiditas yang bertambah tidak serta merta bisa diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Persoalannya, krisis global juga menyebabkan semakin akutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial sulit turun (Baca: Deviasi BI Rate dan Suku Bunga Kredit).
Berbagai upaya terobosan yang diupayakan BI untuk mengatasi masalah ini, termasuk upaya penciptaan satu pooling fund, belum tanda-tanda menggembirakan. Bank masih saling enggan untuk meminjamkan dananya, karena profil risiko masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif segmentasi pasar perbankan ini agaknya harus menunggu sedikit lagi, hingga sah diundangkannya RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang sampai saat ini masih berada di DPR.
Dengan berbagai masalah yang ada, tidak mengherankan bila laju pertumbuhan kredit sepnajang 2009 secara kumulatif bakal melambat di kisaran 15 persen persen. Begitu pula dengan perkiraan laju dana pihak ketiga yang hanya sebesar 11 persen.
Namun, sampai sejauh ini, perlambatan pertumbuhan kredit dan pemburukkan NPL tidak berdampak secara serius pada fundamental sistem perbankan domestik secara keseluruhan. Secara rata-rata, perbankan domestik masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) yang lebih dari cukup, sebesar 17 persen. Angka ini jauh di atas angka minimal sebesar 8 persen. Bantalan modal yang besar ini memungkinkan perbankan domestik untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada awal 2009, tingkat NPL juga masih relatif terkendali di bawah 5 persen, meski sedikit meningkat dari angka 4 persen pada akhir 2008.
Fundamental perbankan yang baik ini merupakan modal yang sangat bernilai untuk mengarungi 2009. Tentu, pada tataran operasional perbankan, perlu ada upaya lebih untuk memperbaiki kinerja efisiensi yang saat ini masih tergolong cukup rendah dimana rasio BOPO masih sebesar 80an serta manajemen resiko dari masing-masing bank. Sebab dari pengalaman mutakhir yang ada, dalam kasus bank Indover dan Century, runtuhnya suatu bank kerap disebabkan oleh manajemen resiko yang amburadul bahkan kriminal.
Secara bersamaan, upaya perbaikan di skala mikro ini perlu dibarengi oleh upaya di tataran makro berupa konsolidasi perbankan. Konsolidasi yang kerap dilakukan melalui merger selain mengurangi keakutan problem segmentasi pasar perbankan, juga akan mengurangi beban pengawasan otoritas moneter.
Upaya lain pada tataran makro yang perlu terus dilanjutkan bahkan diperkuat adalah kebijakan tata kelola yang berhatihati (prudential regulation), termasuk dalam hal transaksi derivatif dan valuta asing yang sudah diterapkan. Kebijakan dari BI ini adalah salah satu yang telah menyelamatkan perbankan nasional hingga saat ini, sehingga perlu untuk diteruskan dan jangan justru dilonggarkan.
Di samping perbaikan manajemen resiko dan tata kelola bank, ada baiknya BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Guidance ini tentunya harus bersifat spesifik dan berbeda pada masing - masing daerah. Pada titik ini, kantor - kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok nusantara harus difungsionalisasikan sebagai ujung tombang dalam memberikan arah sektoral yang bersifat lokal.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.Perbahan - perubahan yang penting untuk dicermati adalah :
  • Perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis.
  • penerapan otonomi daerah.
  • fenomena globalisasi dan regionalisasi.
IV.            Kesimpulan
Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa pertumbuhan kredit yang menurun itu benar – benar sangat dapat mempengaruhi eksistensi perbankan disuatu Negara dan salah satu contohnya yaitu di Indonesia.

 Daftar Pustaka
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/05/31/artikel-perbankan-nasional/

Kamis, 19 April 2012

Bank

          I.                 Pendahuluan
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florance pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
         II.               Landasan Teori
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
         III.           Pembahasan
          Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
          Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.  Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  • Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
    Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
         1.      Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
         2.      Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  • Bank Negara Indonesia (BNI '46)
    Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
  • Bank Dagang Negara(BDN)
    BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD)
    BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
    Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
    BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri
    Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
          IV.            Kesimpulan
            Jadi bias kita lihat sendiri dari bacaan diatas bahwa dari jaman dulu hingga sekarang yang nama nya bank itu terus tumbuh dan berkembang.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

Fungsi Sebuah Bank


          I.                  Pendahuluan
Sesuatu yang dibangun pasti mempunyai manfaat, apalagi kalau sesuatu yang dibangun adalah untuk kepentingan umum. Kepentingan umum tersebut berarti untuk kalangan masyarakat semua tanpa pandang bulu itu siapa. Begitulah suatu bank didirikan, bank selalu menerima semua masyarakat yang akan memanfaatkan keberadaannya. Tapi masih sedikit masyarakat yang mengetahui manfaat sebenarnya suatu bank dalam kehidupan.
            Maka dari itu, penulis ingin mengajak pembaca untuk mempelajari apa saja manfaat bank dalam kehidupan.

          II.               Landasan Teori
            Menurut saya, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian). (Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE).
            Menurut Howard D. Crosse dan George H. Hempel dalam StephenN. Goldfeld , 1990) “Bank adalah suatu organisasi yang mengabungkanusaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperolah keuntungan bagi pemilik bank.” Menurut Howard D. Crosse dan George H. Hempel dalam Stephen N. Goldfeld , 1990) “Bank adalah suatu organisasi yang mengabungkan
usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperolah keuntungan bagi pemilik bank.”

          III.           Pembahasan
            Manfaat dari bank dalam kehidupan diantaranya yaitu :
1.         Sebagai model investasi
Transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model  berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (field enhancement).
2.         Sebagai cara lindung nilai
Transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.         Informasi harga
Transaksi derivatif dapat berfungsi juga sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.         Fungsi spekulatifyang
Transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
      5.         Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien
Transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.

          IV.            Kesimpulan
          Dapat disimpulakan manfaat dari suatu bank dalam kehidupan yaitu sebagai model investasi, sebagai cara lindung nilai, informasi harga, fungsi spekulatifyang, dan fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien. Namun, secara umum apabila melihat sebagai nasabah suatu bank kita dapat menyimpulkan manfaat suatu bank sebagai tempat untuk menyimpan uang baik itu deposito maupun tabungan.

Daftar Pusataka
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:72C_ltjKPmwJ:digilib.unimus.ac.id/download.php?id%3D6084+&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgG6Nn3f147kF_gYmjSf45X3QVWZ0BOF6aQmTK8_7w0SIGOq05QK5YDOO7Bb31f1swLNVf6VAKk7PNITnWTbXlcjO1WH9x01ZxQDcQ5djDc_4ZmHPkJ5aMaIaXtITq85BSEDL1X&sig=AHIEtbRmlRras2cFZDAv1auX_uIP7g3Usw
A.C. Milan