I.
Pendahuluan
Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak
hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat
pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai
contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya
penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.
Terdapat beberapa bentuk
penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung
dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk
mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk
penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Disini akan
dijelaskan mengenai jenis-jenis
penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia.
II.
Landasan Teori
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum
dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan
persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang.
Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang
mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
1.
Untuk
mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat
2.
Guna meningkatkan pangsa pasar
3.
Menghilangkan
tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik
4.
Kesempatan
menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu
masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti:
upaya diversifikasi, menurunkan biaya
dana, dan menaikkan harga saham secara emosi
(bootstrapping of earning pershare)
karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
Merger merupakan salah satu pilihan
terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan
sinergi. Sutan Remy Syahdeini dalam makalah berjudul “Merger,
Konsolidasi dan Akuisisi Bank” memberikan definisi merger atau
penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua Bank atau lebih dengan cara
tetap mempertahankan
berdirinya salah satu Bank dan melikuidasi Bank-bank lainnya.
Menurut pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No. 22 tentangpenggabungan
badan usaha, definisi akuisisi adalah suatu penggabunganusaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi memperolehkendali atas aktiva netto dan operasi perusahan
yang diakuisisi, denganmemberikan
aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau denganmengeluarkan
saham.Akuisisi adalah bentuk pengambil alihan kepemilikan perusahaan olehpihak pengakuisisi sehingga mengakibatkan
berpindahnya kendali atasperusahaan
yang diambil alih tersebut. Biasanya pihak pengakuisisimemiliki ukuran
yang lebih besar dibanding dengan pihak yang diakuisisi.
III.
Pembahasan
Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa
dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua
bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari
bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi
terlebih dulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan
seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang
dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil
merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama.
2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank
atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut
konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu.
3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat
beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk
akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah
hanyalah kepemilikannya.
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah
perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat
kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan
tentu mempunyai maksud tertentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis
penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam
pertimbangan.
Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan
untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi
maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
2. Masalah Permodalan
3. Masalah Manajemen
4. Teknologi dan Administrasi.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Keinginan untuk mengadakan
penggabungan bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi
dapat dilakukan atas :
1) Inisiatif bank yang bersangkutan atau
2) Permintaan Bank Indonesia atau
3) Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN).
Dalam melakukan penggabungan, maka
pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang
telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas
atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
2) Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2) Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3) Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak
termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
4) Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi
ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
IV.
Kesimpulan
Jenis-jenis penggabungan yang dapat
dilakukan dan biasa dilakukan di Indonesia adalah merger, konsolidasi, dan
akuisisi.
Daftar Pustaka
http://www.scribd.com/doc/23405331/Pengaruh-Merger-Dan-Akuisisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar