Struktur pengendalian intern
terdiri dari 5 (lima) Elemen, yaitu :
1.
Lingkungan Pengendalian Merupakan
dasar dari komponen pengendalian yang lain yang secara umum dapat memberikan
acuan disiplin. Meliputi : Integritas, Nilai Etika, Kompetensi personil
perusahaan, Falsafah Manajemen dan gaya operasional, cara manajmene di dalam
mendelegasikan tugas dan tanggung jawab, mengatur dan mengembangkan personil,
serta, arahan yang diberikan oleh dewan direksi.
2.
Penilaian Resiko Identifikasi dan
analisa atas resiko yang relevan terhadap pencapaian tujuan yaitu mengenai
penentuan “bagaimana resiko dinilai untuk kemudian dikelola”. Komponen ini
hendaknya mengidentifikasi resiko baik internal maupun eksternal untuk kemudian
dinilai. Sebelum melakukan penilain resiko, tujuan atau target hendaknya
ditentukan terlebih dahulu dan dikaitkan sesuai dengan level-levelnya.
3.
Aktivitas Pengendalian Kebijakan
dan prosedur yang dapat membantu mengarahkan manajemen hendaknya dilaksanakan.
Aktivitas pengendalian hendaknya dilaksanakan dengan menembus semua level dan
semua fungsi yang ada di perusahaan. Meliputi : aktifitas-aktifitas
persetujuan, kewenangan, verifikasi, rekonsiliasi, inspeksi atas kinerja
operasional, keamanan sumberdaya (aset), pemisahan tugas dan tanggung jawab.
4.
Informasi dan Komunikasi Menampung
kebutuhan perusahaan di dalam mengidentifikasi, mengambil, dan mengkomukasikan
informasi-informasi kepada pihak yang tepat agar mereka mampu melaksanakan
tanggung jawab mereka. Di dalam perusahaan (organisasi), Sistem informasi
merupakan kunci dari komponen pengendalian ini. Informasi internal maupun
kejadian eksternal, aktifitas, dan kondisi maupun prasyarat hendaknya
dikomunikasikan agar manajemen memperoleh informasi mengenai keputusan-keputusan
bisnis yang harus diambil, dan untuk tujuan pelaporan eksternal.
5. Pengawasan Pengendalian
intern seharusnya diawasi oleh manajemen dan personil di dalam perusahaan. Ini
merupakan kerangka kerja yang diasosiasikan dengan fungsi internal audit di
dalam perusahaan (organisasi), juga dipandang sebagai pengawasan seperti
aktifitas umum manajemen dan aktivitas supervise. Adalah penting bahwa
defisiensi pengendalian intern hendaknya dilaporkan ke atas. Dan pemborosan
yang serius seharusnya dilaporkan kepada manajemen puncak dan dewan direksi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar