Pemuda
Ø Definisi pemuda => Secara hukum
pemuda adalah manusia yang berusia 15 –
30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan
tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah
manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah
bagi pria biasanya pada usia 11 – 15
tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun. Pemuda adalah suatu
generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama
dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan
sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi
sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas
yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
Ø Peran pemuda dimasyarakat yang
sangat penting saat ini yaitu kembali
membangkitkan rasa nasionalisme, kembali bersatu untuk memajukan Indonesia
seperti apa yang diharapkan dan dicita-citakan oleh para pejuang dan pendahulu
kita. Mari kita ingat kembali kata – kata yang terdapat didalam pidato Ir.
Soekarno pada masa lalu “Beri aku sepuluh
pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”,
Begitu besar peranan pemuda di mata Ir. Soekarno, jika ada sembilan pemuda lagi
maka Indonesia akan menjadi negara Super Power.
Warga
Negara dan Negara
Kata negara
sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa
Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin
(STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu
yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata
tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi negara menurut beberapa ahli :
Ø JOHN LOCKE
dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari
pada perjanjian masyarakat.
Ø MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Ø ROGER F.
SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat.
Ø MAC IVER
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu
pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu
wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Ø GEORGE
JELLINEK
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan
suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang lebih
tinggi derajatnya.
Ø HAROLD J.
LASKI
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Ø MIRIAM
BUDIARDJO
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
(kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah.
Warga
negara menurut UUD
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan
UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Kriteria Menjadi
Warga Negara
Warga Negara
Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia.
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan.
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar