Minggu, 15 April 2012

Jasa-jasa yang diberikan Sebuah Bank

  1. Pendahuluan
          Jasa suatu bank tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan investasi saja, namun jasa-jasa yang ditawarkan dan yang terdapat di bank ternyata banyak sekali. Jadi kalau kita memanfaatkan semua jasa-jasa yang ditawarkan oleh bank tidak akan rugi semua akan memudahkan masyarakat.
            Untuk mengetahui apa saja jasa bank yang ditawarkan oleh suatu bank, penulis membuat tulisan mengenai jasa suatu bank.

  1. Landasan Teori
Berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalamrangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  1. Pembahasan
          Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :
  §  Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
Sudah banyak bank yang melayani masyarakatnya dengan jasa setoran. Semua dilakukan untuk memudahkan nasabahnya dalam melakukan setoran. Masyarakat dengan mudah membayar setoran tersebut hanya dengan transfer atau datang ke bank untuk melakukan transaksi tersebut.
  §  Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
            Untuk menarik nasabah agar suatu bank mempunyai nasabah yang banyak, suatu bank dapat menawarkan jasa pembayaran, tidak sedikit dari bank menawarkan seseorang menjadi nasabahnya terlebih dahulu. Sebelum mereka mau memberikan jasa pembayaran ini. Semua hal ini agar dapat memudahkan sistem pembayarannya dari bank kepada nasabah.
  §  Jasa pengiriman uang ( transfer )
Kini transfer dapat dilakukan dibank, transfer juga dapat dilakukan antar bank ataupun beda bank sekalipun.
  §  Jasa penagihan ( inkaso )
  §  Kliring
  §  Penjualan mata uang asing
  §  Penyimpanan dokumen
  §  Jasa cek wisata
  §  Kartu kredit
  §  Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
  §  Jasa Letter of Credit (L/C)
  §  Bank garansi dan referensi bank
  §  Jasa bank lainnya.

  1. Kesimpulan
            Jasa suatu bank sangatlah banyak diantaranya yaitu bank menyediakan jasa setoran, pembayaran, transfer, penyimpanan, kartu kredit, dan lain-lain.

Daftar Pustaka

Cara dalam Penggabungan Usaha Bank

         I.                   Pendahuluan
Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.
        Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Disini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia.

         II.                Landasan Teori
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan, serta terus tumbuh dan berkembang.
Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
1.      Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat
2.      Guna meningkatkan pangsa pasar
3.      Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik
4.      Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning pershare) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis, jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Sutan Remy Syahdeini dalam makalah berjudul “Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank” memberikan definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua Bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan melikuidasi Bank-bank lainnya.
Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22 tentangpenggabungan badan usaha, definisi akuisisi adalah suatu penggabunganusaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi memperolehkendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi, denganmemberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau denganmengeluarkan saham.Akuisisi adalah bentuk pengambil alihan kepemilikan perusahaan olehpihak pengakuisisi sehingga mengakibatkan berpindahnya kendali atasperusahaan yang diambil alih tersebut. Biasanya pihak pengakuisisimemiliki ukuran yang lebih besar dibanding dengan pihak yang diakuisisi.

         III.             Pembahasan
Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :
      1.    Merger
     Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara meng­gabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama.

2. Konsolidasi
     Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu.

3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang ber­akibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam pengga­bungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakui­sisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan­lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter­tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.
Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1.  Masalah Kesehatan
2.  Masalah Permodalan
3.  Masalah Manajemen
4.  Teknologi dan Administrasi.
5.  Ingin Menguasai Pasar.
     Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik pengga­bungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1)  Inisiatif bank yang bersangkutan atau
2)  Permintaan Bank Indonesia atau
3)  Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
     Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hen­daknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)  Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perse­roan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
2)  Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3)  Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
4)  Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.

         IV.            Kesimpulan
   Jenis-jenis penggabungan yang dapat dilakukan dan biasa dilakukan di Indonesia adalah merger, konsolidasi, dan akuisisi.

Daftar Pustaka

http://www.scribd.com/doc/23405331/Pengaruh-Merger-Dan-Akuisisi

Jumat, 13 April 2012

Kegiatan dalam Perbankan

I. Pendahuluan
          Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke­untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Untuk mengetahui kegitan bank, mari kita simak bersama.
II. Landasan Teori
Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan,Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
III. Pembahasan
a)      KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope­rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.         Menghimpun Dana (Funding)
2.         Menyalurkan Dana (Lending)
3.         Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
b)      KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
         1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk, Simpanan Tabungan dan Simpanan Deposito.
         2. Menyalurkan dana dalam bentuk, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Kredit Perdagangan.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi, menerima simpanan giro, mengikuti miring, melakukan kegiatan valbta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.
c)      KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.      Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.      Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.      Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa Transfer­ Jasa Miring, Jasa Inkaso, Jasa Jual Beli Valuta Asing, Jasa Bank Card (kartu kredit), Jasa Bank Draft, Jasa Safe Deposit Box, Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank Garansi, Jasa Bank Notes, Jasa Jual Beli Travellers Cheque, dan jasa bank umum lainnya.
IV Kesimpulan
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Dan semua itu dibedakan menjadi 3 yaitu, kegiatan bank umum, kegitan BPR, dan kegiatan campuran dan bank asing.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Daftar Pustaka
udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Kegiatan+Bank.doc
http://indonesi4ku.wordpress.com/tag/kegiatan-bank/
http://yuda-calm-envy.blogspot.com/2012/03/kegiatan-kegiatan-bank.html

Kamis, 12 April 2012

Sejarah Kegiatan Perbankan di Indonesia

        I.                 Pendahuluan
Perbankan adalah lembaga keuangan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional.  Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat membutuhkan bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan. Namun tidak semua orang mengetahui sejarah perbankan. Untuk itu, penulis membuat tulisan tentang sejarah perbankan guna mengetahui sejarah kegiatan perbankan di Indonesia pada zaman dahulu.
        II.            Landasan Teori
Menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
        III.        Pembahasan
Sejarah Perbankan Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  • De Javasce NV. 
  • De Post Poar Bank. 
  • Hulp en Spaar Bank. 
  • De Algemenevolks Crediet Bank. 
  • Nederland Handles Maatscappi (NHM). 
  • Nationale Handles Bank (NHB). 
  • De Escompto Bank NV. 
  • Nederlansche Indische Handelsbank
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:

  1. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
  2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.  
  5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. 
  6. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.  
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. 
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Sejarah Bank Indonesia di Bidang Perbankan Periode 1953 - 1959

Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, struktur perekonomian Indonesia, masih didominasi oleh struktur kolonial. Meskipun saat itu struktur perbankan Indonesia boleh dikatakan merupakan komponen sarana moneter yang tidak banyak berperan dalam operasi perbankan, tetapi kondisi semacam ini menimbulkan keinginan kuat masyarakat untuk memasukkan lebih banyak unsur nasional dalam struktur ekonomi Indonesia. Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU tersebut, BI sebagai bank sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank. Namun demikian, aturan pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/1955 yang menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia.
Pada November 1957, diadakan Musyawarah Nasional Pembangunan (MUNAP) yang antara lain memutuskan pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda, termasuk bank. Langkah awal untuk nasionalisasi bank-bank Belanda diprakarsai oleh KSAD selaku penguasa militer yang menetapkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda dipercayakan kepada Badan Pengawasan Bank-Bank Belanda Pusat.
Kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda ditetapkan dalam UU No. 86/1958 yang berlaku surut hingga 3 Desember 1957. Badan Pengawas Bank Pusat mempertahankan direksi lama bank yang diawasi. Beberapa bank Belanda yang dinasionalisasi pada saat itu adalah :
  • Nationale Handelsbank yang pada 1959 menjadi Bank Umum Negara (BUNEG)
  • Escomptobank pada 1960 diubah menjadi Bank Dagang Negara (BDN)
  • Unit Khusus Museum Bank Indonesia: Sejarah Bank Indonesia
3 Nederlandsch Handel Maatschappij N.V. (Factorij) yang pada 1957 digabungkan ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan hasil peleburan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Bank Tani dan Nelayan (BTN). Dengan prinsip berdikari dan semangat nasionalisme yang terus menggelora, pada masa 1950-an pemerintah menyatakan penutupan beberapa bank asing (bukan Belanda), yaitu Overseas Chinese Banking Corporation, Bank of China, serta Hong Kong and Shanghai Banking Corp. berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2/1959.

        IV.        Kesimpulan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.

Daftar Pustaka
·        http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
A.C. Milan