Sabtu, 03 November 2012

Tugas 4 (Pemuda & Warga Negara dan Negara)


Pemuda
Ø    Definisi pemuda => Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun. Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
Ø   Peran pemuda dimasyarakat yang sangat penting saat ini yaitu kembali membangkitkan rasa nasionalisme, kembali bersatu untuk memajukan Indonesia seperti apa yang diharapkan dan dicita-citakan oleh para pejuang dan pendahulu kita. Mari kita ingat kembali kata – kata yang terdapat didalam pidato Ir. Soekarno pada masa lalu “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”, Begitu besar peranan pemuda di mata Ir. Soekarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia akan menjadi negara Super Power.

Warga Negara dan Negara

*    Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi negara menurut beberapa ahli :
Ø  JOHN LOCKE dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
Ø  MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Ø  ROGER F. SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø  MAC IVER
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Ø  GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang lebih tinggi derajatnya.
Ø  HAROLD J. LASKI
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Ø  MIRIAM BUDIARDJO
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah.

*      Warga negara menurut UUD
 Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

*      Kriteria Menjadi Warga Negara
Warga Negara Indonesia adalah :
1.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9.     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Referensi :

Tugas 3 (Demo Mahasiswa)


Ø   Definisi dari demo itu sendiri adalah singkatan dari kata demonstrasi. Arti demonstrasi (kbbi daring) adalah pernyataan protes secara massal. Dan aksi demo ini selalu identik dengan mahasiswa.
Ø  Penyebab adanya unjuk rasa atau demo ini biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik untuk kepentingan kelompok.
Ø      Demo yang dapat dikatakan sebagai demo yang baik itu meliputi beberapa hal, yaitu :
-     Memahami terlebih dahulu bahwa suatu demo itu bermakna sebagai penyampaian atau mempertunjukkan sesuatu kepada orang lain, sehingga orang lain itu minimal dapat memahami apa yang disampaikan.
-     Mengajukan izin atau pemberitahuan kepada pimpinan perguruan tinggi dan pihak Polri yang diteruskan dengan koordinasi mengenai tempat dan waktu.
-         Secara rapi menuju ke lokasi demo yang telah disepakati.
-    Memperhatikan keamanan dan keleluasaan orang lain, yang mungkin berlalu lalang di tempat itu.
-    Menyampaikan orasi, yang pokok pikirannya itu telah tertuang di dalam tulisan yang disiapkan dan berorasilah dengan baik.
-         Membubarkan diri dengan tertib dan menyesuaikan peraturan jam demo yang berlaku.
Ø  Dari aksi demo ini tentunya ada tanggapan yang diinginkan dari para pendemo dan pastinya jalan keluar yang terbaik sehingga tidak sia – sia apa yang sudah diutarakan para pendemo hingga turun ke jalan.
Ø    Solusi yang bijak dari aksi demo adalah dialog dari dua arah. Bagi pemerintah atau pihak yang didemo sebaiknya lebih peka dalam mendengarkan, memikirkan, dan menganalisa dengan tepat dan seksama tuntutan dari masyarakat yang melakukan aksi demo. Berilah pengertian atau ajak berunding perwakilan dari pendemo sehingga harapannya diantara kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan bersama terhadap masalah yang ada.
Referensi :

Rabu, 10 Oktober 2012

Tugas 2


Tulisan tentang tawuran :
-          Siapa saja yang terlibat dalam tawuran ? Yang terlibat dalam tawuran ini biasanya terdiri dari anak-anak, remaja atau pemuda, yang masih belum bisa berpikir panjang dalam menyikapi permasalahan hidup yang ada di dunia ini.
-          Faktor-faktor penyebab = Ada dua faktor penyebab terjadinya tawuran antar pelajar yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Yang dimaksud dengan faktor internal di sini adalah faktor yang berlangsung melalui proses internalisasi diri yang keliru oleh remaja dalam menanggapi lingkungan di sekitarnya dan semua pengaruh dari luar. Perilaku merupakan reaksi ketidakmampuan dalam melakukan adaptasi terhadap lingkungan sekitar. Sedangkan faktor eksternal adalah sebagai berikut:
1. faktor keluarga
a. baik buruknya rumah tangga atau berantakan dan tidaknya sebuah rumah tangga.
b. perlindungan lebih yang diberikan orang tua.
c. penolakan orang tua, ada pasangan suami istri yang tidak pernah bisa memikul tanggung jawab sebagai ayah dan ibu.
d. pengaruh buruk dari orang tua, tingkah laku kriminal dan tindakan asusila.
2. Faktor lingkungan sekolah
Lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan bisa berupa bangunan sekolah yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa halaman bermain yang cukup luas, tanpa ruangan olah raga, minimnya fasilitas ruang belajar, jumlah murid di dalam kelas yang terlalu banyak dan padat, ventilasi dan sanitasi yang buruk dan lain sebagainya.
3. faktor miliu/lingkungan
Lingkungan sekitar yang tidak selalu baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan remaja.
-          Solusi = pelajar dapat mengisi waktu luangnya dengan mengikuti kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti mengikuti kegiatan kursus, berolahraga, kegiatan ekstra kulikuler, dll.
Dari Lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan cara :
a. Mengasuh anak dengan baik.
- Penuh kasih sayang
- Penanaman disiplin yang baik
- Ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- Mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- Mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
b. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat:
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
c. Meluangkan waktu untuk kebersamaan
Orang tua menjadi contoh yang baik dengan tidak menunjukan perilaku agresif, seperti: memukul, menghina dan mencemooh.
d. Memperkuat kehidupan beragama
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
e. Melakukan pembatasan dalam menonton adegan film yang terdapat tindakan kekerasannya dan melakukan pemilahan permainan video game yang cocok dengan usianya.
f. Orang tua menciptakan suasana demokratis dalam keluarga, sehingga anak memiliki keterampilan sosial yang baik. Karena kegagalan remaja dalam menguasai keterampilan sosial akan menyebabkan ia sulit meyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Sehingga timbul rasa rendah diri, dikucilkan dari pergaulan, cenderung berperilaku normatif (misalnya, asosial ataupun anti-sosial). Bahkan lebih ekstrem biasa menyebabkan terjadinya gangguan jiwa, kenakalan remaja, tindakan kriminal, tindakan kekerasan, dsb.

Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/penyebab-terjadinya-tawuran-antar-sekolah/

Tugas 1


1.      Definisi
-          Individu = Individu berasal dari kata individum (Latin), Yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.
-       Keluarga = menurut Departemen Kesehatan RI (1998) : Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
menurut Salvicion dan Ara Celis (1989) : Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
-         Masyarakat = Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
2.      Keluarga ideal adalah dimana terdapat 2 (dua) orang tua yaitu ayah dan ibu serta anak yang tinggal dalam satu rumah dan saling melengkapi dan menjaga satu sama lain.
3.      Hubungan Permasalahan dalam keluarga di masyarakat
Masalah, setiap orang pasti punya masalah dalam hidup, masalah yang terjadi karena kesalahan kita sendiri, masalah yang timbul karena orang lain atau memang udah saatnya menghadapi masalah. Banyak yang pusing kalau lagi ada masalah, gimana cara menyikapi masalah dalam kehidupan yang di alami.
Masalah Dalam Keluarga. Permasalah dalam  keluarga sering kita alami dalam anggota keluarga, yaitu :
  1. Antara suami-istri
  2. Masalah antara orang tua dan anaknya
  3. Masalah dengan saudara dalam keluarga
Dari permasalahan diatas biasanya dapat menjadi faktor  perubahan sikap seseorang dalam bermasyarakat.
4.     Di era globalisasi ini gaya kehidupan semakin meningkat sehingga menuntut setiap orang untuk mengikuti trend agar tidak ketinggalan jaman. Hal ini tidak jarang membuat anak sering menuntut ini itu kepada orang tuanya meskipun sang orang tua tidak berkecukupan. Apabila hal yang diminta dituruti anak biasanya memilih untuk kabur dari rumah sampai apa yang diinginkannya dipenuhi. Hal ini pernah juga dilakukan sama orang yang saya kenal, sebut saja X. Waktu itu si X bercerita kepada saya kalau dia sedang kabur dari rumah karena minta dibelikan sebuah sepeda motor yang harganya cukup mahal kepada orang tuanya namun orang tuanya itu tidak dapat memenuhi permintaanya. Hal ini membuat hubungan si X dan orang tuanya menjadi renggang.

Referensi :
A.C. Milan